Pasti tidak asing lagi mendengar istilah KPK ditelinga anda.
Sejak awal dibentuknya KPK, banyak harapan-harapan rakyat agar KPK bisa
melaksanakan tugasnya seperti visi dan misi mereka. Saya akan membahas
bagaimana KPK dalam pandangan saya dan apakah perlu adanya KPK di Indonesia?
Sebelumnya, FYI, KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebenarnya, lembaga atau tim untuk memberantas korupsi sudah ada sejak jaman
Orde Lama, tetapi bukan dengan nama KPK. Namun pada saat itu, orang-orang
dengan uang yang banyak memegang kekuasaan yang dominan,sehingga membuat
lembaga-lembaga yang sudah dibentuk untuk memberantas korupsi lemah
kedudukannya.
Pada jaman Soeharto, juga pernah dibentuk lembaga untuk
mengawasi korupsi dengan nama TPK (Tim Pemberantas Korupsi). Dipimpin oeh 4
orang tokoh senior yang dinilai bijaksana dan ‘bersih’. Akan tetapi, lembaga
ini juga tidak bertahan lama. Hanya KPK yang bertahan dari tahun 2003-sekarang
ini. Dan saya rasa juga KPK bisa dibilang memiliki progress yang positif,
dibuktikan dengan keseriusannya menangani kasus korupsi tanpa pandang bulu.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Saat ini, sedang gembar-gembor masalah KPK VS POLRI.
Keduanya saling ingin menjatuhkan citra mereka di hadapan public. Padahal
menurut saya, seharusnya sebagai lembaga yang sama-sama berperan besar untuk
masyarakat, mereka bekerja sama, bukan malah saling menjatuhkan. Kasus korupsi
yang terkuak di lingkungan Polri,seharusnya menjadi tamparan bagi mereka agar
malu pada rakyat. Begitu pula dengan KPK, jangan sampai ada anggota KPK yang
mengalami kasus korupsi, itu sangat memalukan bagi Negara kita. Sudah
seharusnya kita mulai membenahi Negara ini jika ngin makmur dan bebas dari
korupsi.
Saya berpendapat, bahwa dengan adanya KPK seharusnya para
koruptor semakin berkurang dan malah semakin segan jika akan melakukan tindak
korupsi. Cukup banyak kasus korupsi yang terkuak semenjak terbentuknya KPK. Hal
itu semakin membuat masyarakat mengharapkan KPK benar-benar membuat Negara kita
bebas akan korupsi.
KPK perlu diacungi jempol atas sederet korupsi yang sudah terkuak. Dari mulai kasus penyuapan dana, hingga pencurian dana milik negara. KPK seakan-akan menjadi momok yang begitu seram dan
menakutkan bagi sejumlah pejabat maupun politisi. Apalagi kalau bukan
masalah korupsi dan suap menyuap. Tampaknya sederet kasus yang berhasil
ditangani lembaga ini menjadi sinyalemen buruk bagi para pejabat dan
politisi busuk di negeri ini. Sehingga mau tidak mau KPK harus dijadikan
musuh bersama [public enemy] dan kemudian disingkirkan.. Mengapa KPK selalu dimusuhi
dalam upaya pemberantasan korupsi? Bukankah tujuan dibentuknya KPK
adalah untuk kepentingan itu?
Dukungan
Dalam
upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, menjadi keharusan bagi
setiap masyarakat mendukung sepenuhnya gerak dan langkah yang dilakukan
KPK. Bukan sebaliknya, sebab merasa terancam dan tidak nyaman dengan
adanya gerakan pemberantasan korupsi lantas kemudian berupaya untuk
menggoyang dan melemahkan KPK. Tindakan seperti ini hanya mungkin
dilakukan oleh pihak-pihak yang akrab atau dekat dengan korupsi.
Sebagaimana
dugaan tokoh pegiat antikorupsi Saldi Isra, ada gelagat dari sejumlah
pihak untuk menyerang dan membunuh KPK. Hal itu dilakukan karena banyak
pemangku kepentingan yang tidak terlalu nyaman dengan keberadaan komisi
yang gencar melawan korupsi tersebut [Kompas, 2009: 76].
Apa
yang diungkapkan oleh tokoh antikorupsi tersebut jika dipikir memang
benar adanya. Sebagaimana kita lihat dalam parodi gedung Dewan saat ini,
mereka begitu nafsu untuk mengobok-obok undang-undang tentang wewenang
KPK. Salah satunya adalah terkait penyadapan dan juga perlunya Dewan
Pengawas untuk mengawal KPK. Apa yang terjadi itu menjadi sinyalemen
buruk bagi masa depan gerakan pemberantasan korupsi di republik ini. Dan
juga menyalahi sekaligus menghianati amanah dari reformasi yang
diperjuangkan bersama-sama.
Selamatkan KPK
Tentunya
kita tidak menginginkan KPK sebagai satu-satunya komisi pemberantasan
korupsi yang masih diakui kredibilitasnya menjadi korban pembunuhan
lembaga penanganan korupsi berikutnya. Sebagaimana dikatakan oleh Febri
Diansyah, aktivis ICW, telah terjadi pada tujuh lembaga pemberantasan
korupsi yang patah tumbuh hilang berganti. Pertama, Keppres No 228/1967 membentuk Tim Pemberantasan Korupsi. Kedua, 31 Januari 1970, melalui Keppres No 12/1970 dibentuk Tim Komisi IV. Ketiga, pada tahun yang sama namanya diubah menjadi Komite Antikorupsi. Keempat, tahun 1977 dengan adanya Inpres No 9/1977 dibentuk Tim Opstib. Kelima,
tahun 1982 diaktifkan kembali Tim Pemberantasan Korupsi. Kemudian yang
keenam, melalui Keppres No 127/1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan
Penyelenggara Negar. Dan terakhir, berdasarkan PP No 19/ 2000
dikukuhkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kompas, 2009: 65-66).
Melihat
data tersebut berarti dalam sejarah panjang perjalanan lembaga
pemberantasan korupsi hingga saat ini memang kurang begitu disukai oleh
oknum-oknum atau pihak yang dekat dengan perilaku koruptif. Sebagaimana
halnya kepolisian dalam kasus pengadaan alat uji pembuatan Surat Izin
Mengemudi (SIM) di Korlantas. Dalam kasus yang melibatkan petinggi di
lembaga tersebut, lagi-lagi KPK dipaksa berjibaku karena pihak
kepolisian yang kurang kooperatif. Malah mereka dengan terang-terangan
menarik semua anggotanya yang ada di KPK sebagai penyidik dalam
kasus-kasus korupsi.
Sikap yang ditunjukkan tersebut
mengindikasikan ada perlawanan atau serangan balik dari kepolisian.
Ironis, dua lembaga hukum yang seharusnya bekerja sama dalam upaya
memberantas korupsi ini malah terlihat saling serang satu sama lain. Hal
itu menunjukkan bahwa keberadaan KPK benar-benar menjadi momok
menakutkan bagi siapa saja yang terlibat kasus korupsi dan suap. Maka
dari itu harus digulingkan dan digulung rapat-rapat.
Begitu
pun dengan DPR kita yang terkesan setengah hati melindungi KPK. Mereka
malah terlihat begitu getol mengobok-obok lembaga ini. Sehingga
menimbulkan pertanyaan di mana posisi anggota Dewan dalam hal ini?
Apakah betul mereka memperjuangkan kepentingan rakyat?
Yang
jelas, biar bagamana pun dan dengan apa pun KPK harus tetap didukung
dan dilindungi keberadaannya. Pasalnya hanya lembaga inilah yang saat
ini masih bisa dipercaya dan dipegang kredibilitasnya. Jangan sampai
perjuangan membersihkan republik ini dari virus korupsi menjadi mandek
di tengah jalan. Sebab KPK yang menjadi kendaraannya senantiasa
digembosi dan dijegal di tengah jalan.
1.
sumber : http://www.solopos.com/2012/10/09/mimbar-mahasiswa-jangan-biarkan-kpk-gulung-tikar-337305
No comments:
Post a Comment