HELLO!

WELCOME to my Blog :)

Enjoyed!

Friday, October 26, 2012

KPK Dimataku


Pasti tidak asing lagi mendengar istilah KPK ditelinga anda. Sejak awal dibentuknya KPK, banyak harapan-harapan rakyat agar KPK bisa melaksanakan tugasnya seperti visi dan misi mereka. Saya akan membahas bagaimana KPK dalam pandangan saya dan apakah perlu adanya KPK di Indonesia? Sebelumnya, FYI, KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebenarnya, lembaga atau tim untuk memberantas korupsi sudah ada sejak jaman Orde Lama, tetapi bukan dengan nama KPK. Namun pada saat itu, orang-orang dengan uang yang banyak memegang kekuasaan yang dominan,sehingga membuat lembaga-lembaga yang sudah dibentuk untuk memberantas korupsi lemah kedudukannya. 

Pada jaman Soeharto, juga pernah dibentuk lembaga untuk mengawasi korupsi dengan nama TPK (Tim Pemberantas Korupsi). Dipimpin oeh 4 orang tokoh senior yang dinilai bijaksana dan ‘bersih’. Akan tetapi, lembaga ini juga tidak bertahan lama. Hanya KPK yang bertahan dari tahun 2003-sekarang ini. Dan saya rasa juga KPK bisa dibilang memiliki progress yang positif, dibuktikan dengan keseriusannya menangani kasus korupsi tanpa pandang bulu. 

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Saat ini, sedang gembar-gembor masalah KPK VS POLRI. Keduanya saling ingin menjatuhkan citra mereka di hadapan public. Padahal menurut saya, seharusnya sebagai lembaga yang sama-sama berperan besar untuk masyarakat, mereka bekerja sama, bukan malah saling menjatuhkan. Kasus korupsi yang terkuak di lingkungan Polri,seharusnya menjadi tamparan bagi mereka agar malu pada rakyat. Begitu pula dengan KPK, jangan sampai ada anggota KPK yang mengalami kasus korupsi, itu sangat memalukan bagi Negara kita. Sudah seharusnya kita mulai membenahi Negara ini jika ngin makmur dan bebas dari korupsi.
Saya berpendapat, bahwa dengan adanya KPK seharusnya para koruptor semakin berkurang dan malah semakin segan jika akan melakukan tindak korupsi. Cukup banyak kasus korupsi yang terkuak semenjak terbentuknya KPK. Hal itu semakin membuat masyarakat mengharapkan KPK benar-benar membuat Negara kita bebas akan korupsi. 

KPK perlu diacungi jempol atas sederet  korupsi yang sudah terkuak. Dari mulai kasus penyuapan dana, hingga pencurian dana milik negara. KPK seakan-akan menjadi momok yang begitu seram dan menakutkan bagi sejumlah pejabat maupun politisi. Apalagi kalau bukan masalah korupsi dan suap menyuap. Tampaknya sederet kasus yang berhasil ditangani lembaga ini menjadi sinyalemen buruk bagi para pejabat dan politisi busuk di negeri ini. Sehingga mau tidak mau KPK harus dijadikan musuh bersama [public enemy] dan kemudian disingkirkan.. Mengapa KPK selalu dimusuhi dalam upaya pemberantasan korupsi? Bukankah tujuan dibentuknya KPK adalah untuk kepentingan itu?

Dukungan
Dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, menjadi keharusan bagi setiap masyarakat mendukung sepenuhnya gerak dan langkah yang dilakukan KPK. Bukan sebaliknya, sebab merasa terancam dan tidak nyaman dengan adanya gerakan pemberantasan korupsi lantas kemudian berupaya untuk menggoyang dan melemahkan KPK. Tindakan seperti ini hanya mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang akrab atau dekat dengan korupsi.
Sebagaimana dugaan tokoh pegiat antikorupsi Saldi Isra, ada gelagat dari sejumlah pihak untuk menyerang dan membunuh KPK. Hal itu dilakukan karena banyak pemangku kepentingan yang tidak terlalu nyaman dengan keberadaan komisi yang gencar melawan korupsi tersebut [Kompas, 2009: 76].
Apa yang diungkapkan oleh tokoh antikorupsi tersebut jika dipikir memang benar adanya. Sebagaimana kita lihat dalam parodi gedung Dewan saat ini, mereka begitu nafsu untuk mengobok-obok undang-undang tentang wewenang KPK. Salah satunya adalah terkait penyadapan dan juga perlunya Dewan Pengawas untuk mengawal KPK. Apa yang terjadi itu menjadi sinyalemen buruk bagi masa depan gerakan pemberantasan korupsi di republik ini. Dan juga menyalahi sekaligus menghianati amanah dari reformasi yang diperjuangkan bersama-sama.

Selamatkan KPK
Tentunya kita tidak menginginkan KPK sebagai satu-satunya komisi pemberantasan korupsi yang masih diakui kredibilitasnya menjadi korban pembunuhan lembaga penanganan korupsi berikutnya. Sebagaimana dikatakan oleh Febri Diansyah, aktivis ICW, telah terjadi pada tujuh lembaga pemberantasan korupsi yang patah tumbuh hilang berganti. Pertama, Keppres No 228/1967 membentuk Tim Pemberantasan Korupsi. Kedua, 31 Januari 1970, melalui Keppres No 12/1970 dibentuk Tim Komisi IV. Ketiga, pada tahun yang sama namanya diubah menjadi Komite Antikorupsi. Keempat, tahun 1977 dengan adanya Inpres No 9/1977 dibentuk Tim Opstib. Kelima, tahun 1982 diaktifkan kembali Tim Pemberantasan Korupsi. Kemudian yang keenam, melalui Keppres No 127/1999 dibentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negar. Dan terakhir, berdasarkan PP No 19/ 2000 dikukuhkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kompas, 2009: 65-66).
Melihat data tersebut berarti dalam sejarah panjang perjalanan lembaga pemberantasan korupsi hingga saat ini memang kurang begitu disukai oleh oknum-oknum atau pihak yang dekat dengan perilaku koruptif. Sebagaimana halnya kepolisian dalam kasus pengadaan alat uji pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas. Dalam kasus yang melibatkan petinggi di lembaga tersebut, lagi-lagi KPK dipaksa berjibaku karena pihak kepolisian yang kurang kooperatif. Malah mereka dengan terang-terangan menarik semua anggotanya yang ada di KPK sebagai penyidik dalam kasus-kasus korupsi.
Sikap yang ditunjukkan tersebut mengindikasikan ada perlawanan atau serangan balik dari kepolisian. Ironis, dua lembaga hukum yang seharusnya bekerja sama dalam upaya memberantas korupsi ini malah terlihat saling serang satu sama lain. Hal itu menunjukkan bahwa keberadaan KPK benar-benar menjadi momok menakutkan bagi siapa saja yang terlibat kasus korupsi dan suap. Maka dari itu harus digulingkan dan digulung rapat-rapat.

Begitu pun dengan DPR kita yang terkesan setengah hati melindungi KPK. Mereka malah terlihat begitu getol mengobok-obok lembaga ini. Sehingga menimbulkan pertanyaan di mana posisi anggota Dewan dalam hal ini? Apakah betul mereka memperjuangkan kepentingan rakyat?
Yang jelas, biar bagamana pun dan dengan apa pun KPK harus tetap didukung dan dilindungi keberadaannya. Pasalnya hanya lembaga inilah yang saat ini masih bisa dipercaya dan dipegang kredibilitasnya. Jangan sampai perjuangan membersihkan republik ini dari virus korupsi menjadi mandek di tengah jalan. Sebab KPK yang menjadi kendaraannya senantiasa digembosi dan dijegal di tengah jalan.

1.      
 sumber : http://www.solopos.com/2012/10/09/mimbar-mahasiswa-jangan-biarkan-kpk-gulung-tikar-337305

No comments:

Post a Comment