HELLO!

WELCOME to my Blog :)

Enjoyed!

Saturday, June 8, 2013

Perbudakan Buruh di Tangerang

Terkuaknya kasus perbudakan yang dialami buruh pabrik kuali di Tangerang, Banten, menyisakan pilu dan trauma bagi para korban. Polisi dan instansi terkati terus menyelidiki kasus tersebut dan sudah menangkap pemilik pabrik Yuki Irawan dan ketiga mandornya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menilai kasus perbudakan itu merupakan murni tindakan kriminal.

Yang menjadi masalah dalam kasus perbudakan itu disebabkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang tidak mengetahui ada perusahaan yang mempekerjakan orang. Dan, perusahaan itu tidak memenuhi unsur dari aspek-aspek ketenagakerjaan.

Tidak adanya pengawasan dari disnakertrans karena Yuki sebagai pemilik perusahaan juga tidak mendaftarkan usahanya. Sehingga, tidak ada data-data kegiatan perusahaan di disnaker setempat yang membawahinya.

hal tersebut sama seperti TKI yang bekerja keluar negeri tetapi melewati jalur ilegal. Maka hal tersebut juga dinyatakan bagian dari kriminal murni.

Jadi peristiwa ini adalah murni kriminal. Dan ini biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan hubungan tenaga kerja tapi ini hubungan kejahatan. Kejahatanhuman traficking, kejahatan perbudakan. Jadi ini murni kejahatan kecuali perusahaan itu ada data-datanya.


 sumber : http://news.liputan6.com/read/585447/bnp2tki-perbudakan-buruh-pabrik-kuali-murni-kriminal

No comments:

Post a Comment