Terkuaknya kasus perbudakan yang dialami buruh pabrik kuali
di Tangerang, Banten, menyisakan pilu dan trauma bagi para korban. Polisi dan
instansi terkati terus menyelidiki kasus tersebut dan sudah menangkap pemilik
pabrik Yuki Irawan dan ketiga mandornya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menilai kasus
perbudakan itu merupakan murni tindakan kriminal.
Yang menjadi masalah dalam kasus perbudakan itu disebabkan
dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang tidak mengetahui
ada perusahaan yang mempekerjakan orang. Dan, perusahaan itu tidak memenuhi
unsur dari aspek-aspek ketenagakerjaan.
Tidak adanya pengawasan dari disnakertrans karena Yuki
sebagai pemilik perusahaan juga tidak mendaftarkan usahanya. Sehingga, tidak
ada data-data kegiatan perusahaan di disnaker setempat yang membawahinya.
hal tersebut sama seperti TKI yang bekerja keluar negeri
tetapi melewati jalur ilegal. Maka hal tersebut juga dinyatakan bagian dari
kriminal murni.
Jadi peristiwa ini adalah murni kriminal. Dan ini biadab dan
harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan hubungan tenaga kerja tapi ini hubungan
kejahatan. Kejahatanhuman traficking, kejahatan perbudakan. Jadi ini murni
kejahatan kecuali perusahaan itu ada data-datanya.
sumber :
http://news.liputan6.com/read/585447/bnp2tki-perbudakan-buruh-pabrik-kuali-murni-kriminal
No comments:
Post a Comment